Minggu, 21 Juli 2013

Pola Bagi Hasil (Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah)

 Mudharabah dan Musyarakah adalah bentuk akad kerjasama (cooperation) dengan pola bagi hasil.

Apa itu Bagi Hasil?
      Yakni laba bersih (nisbah / keuntungan) dibagi sesuai dengan prosentase yang sudah di akad kan sebelumnya (bebas sesuai kesepakatan). Jadi ketika keuntungan besar atau kecil sesuai dengan prosentase.
     Berbeda halnya ketika banyaknya usaha konvensional ketika adanya penetapan tanpa prosentase. Misalkan berapa pun laba bersih (besar atau kecil) si A akan tetap mendapat Rp 100.000.

1. Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama bisa 2 orang atau lebih antara mudharib (pengelola) dan shahibul maal