Minggu, 21 Juli 2013

Pola Bagi Hasil (Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah)

 Mudharabah dan Musyarakah adalah bentuk akad kerjasama (cooperation) dengan pola bagi hasil.

Apa itu Bagi Hasil?
      Yakni laba bersih (nisbah / keuntungan) dibagi sesuai dengan prosentase yang sudah di akad kan sebelumnya (bebas sesuai kesepakatan). Jadi ketika keuntungan besar atau kecil sesuai dengan prosentase.
     Berbeda halnya ketika banyaknya usaha konvensional ketika adanya penetapan tanpa prosentase. Misalkan berapa pun laba bersih (besar atau kecil) si A akan tetap mendapat Rp 100.000.

1. Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama bisa 2 orang atau lebih antara mudharib (pengelola) dan shahibul maal
(pemilik modal), dimana modal hanya dikeluarkan oleh Shahibul maal, sedangkan Mudharib hanya mengelola / tenaga.

Bagaimana pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan berupa bagi hasil ketika mengalami keuntungan.Sesuai akad di awal, mau dibagi berapa prosentase antara shahibul maal dan mudharib.

Bagaimana bila rugi
Namun bila rugi, jika tidak karena kelalaian mudharib (lesu usaha, dsb) maka kerugian seluruhnya ditanggung oleh Shahibul maal, namun jika karena kelalaian mudharib (spekulasi / kecurangan, dsb), maka ditanggung oleh mudharib.

==
2. Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau serikat) adalah kerja sama (bisa 2 orang atau lebih) dimana modal  dan pengeleloaan dilakukan oleh kedua pihak yakni Shahibul maal dan Mudharib dalam porsi yang sama atau tidak.

Bagaimana pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan berupa bagi hasil ketika mengalami keuntungan.Sesuai akad di awal, mau dibagi berapa prosentase.


Bagaimana bila rugi
Namun bila rugi, jika tidak karena kelalaian mudharib (lesu usaha, dsb) maka kerugian seluruhnya ditanggung oleh semua pihak sesuai dengan prosentase modal masing-masing (modal harta dan tenaga), namun jika karena kelalaian salah satu pihak (spekulasi / kecurangan, dsb), maka ditanggung oleh pihak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar